HIPPAM TIRTA LESTARI DESA TULUNGREJO-KECAMATAN GLENMORE- KABUPATEN BANYUWANGI


Pembina/Kades Tulungrejo

SUSUNAN PENGURUS

PEMBINA
KADES TULUNGREJO

KETUA
ZEINAWI

SEKRETARIS
HUZAINI M

BENDAHARA
MUBIYARTO

PENGAWAS
MAHFUD

TEKHNISI
IMAM MUSLIM

KASIR
IIS NAIS SHOIMAH

KARYAWAN TEKNIS
WAHYUDI
SUMARDI
hormati waktu dan kesempatan, jangan sia siakan >

Arsip Blog

Recent Posts

Be our Fan on Facebook

Jumat, 26 Oktober 2012

RAME ING GAWE SEPI ING PAMRIH

Bismillahirahmanirrahim, Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, begitu kira-kira yang harus mengawali tulisan kali ini dengan harapan Hippam Tirta Lestari hususnya Pengurus dan Pelanggan, masyarakat Desa pada Umumnya selalu mendapatkan Rahmat dari Allah SWT. Amin...., hal ini mengingat perjuangan dan pengorbanan semua pihak yang berkopeten sangat besar. Mantab tidak bos ?...... Air adalah kebutuhan pokok yang tidak mungkin dipending ataupun ditunda dari kebutuhan untuk minum, mandi dan mencuci. Pernah suatu ketika karena suatu hal air hippam mati selama 2 jam, hal ini telah membuat warga sangat tidak nyaman dan mengeluh, ini semua karena sudah terjadi ketergantungan kepada air bersih hippam dimana masyarakat mulai paham dan mengerti akan kelayakan seperti apa air yang patut untuk dikonsumsi menurut kesehatan. Juga pernah suatu hari pada suatu wilayah yang beranggotakan beberapa Kepala Rumah Tangga air tidak lancar mengalir sehingga kurang mencukupi kebutuhan selama beberapa hari, kejadian ini sempat bikin warga panik dan berunjuk rasa dan protes. Ada juga beberapa peristiwa terkait air yang sempat bikin pengurus pusing. Siap tidak kawan?....... Dari beberapa peristiwa yang pernah dirasakan terkait kebutuhan akan air bersih, menjawab beberapa kepatutan logika pelayanan yang kemudian memaksa pengurus untuk bekerja secara ekstra bahkan bersifat emergensi, dimana dan kapanpun pengurus harus siap siaga untuk menjaga suplai kebutuhan akan air tanpa alasan ini itu, ternyata dinginnya air bersih tidak mnyejukkan hati jika suplai air mulai berkurang. Ha ha ha....., keren bukan?..... Tuntutan ekstra yang bersifat emergensi tersebut lucunya tidak diikuti dengan kepatutan kesejahteraan pengurus, dimana pengurus harus mampu mengelola dan mempunyai spesifikasi pemahaman akan air, pengurus harus terus mengkomunikasikan kepada masyarakat tentang hemat air, bagaimana pemakaian air dengan efektif dan efesien, pengurus harus memberikan pengertian kepada beberapa orang nakal dan iseng di masyarakat tentang hippam dan air bersih dan banyak lagi terkait tanggung jawab yang hanya dinilai dengan keikhlasan dan pengabdian pengurus kepada masyarakat, beh, hebat tidak?.... Dari sini kita bisa menilai sebuah proses pengendalian dan pelestarian, pengorbanan dan perjuangan, kebutuhan dan keikhlasan di tengah masyarakat yang belum sepenuhnya paham akan kebutuhan dan kesempatan, bersyukur dan kufur, sosial dan personal, dimana tataran aplikatif dan implementatif sebuah teori dan keilmuan ternyata sangat membutuhkan kesabaran dan transparan. Jika pengurus sudah mampu berimprofisasi dengan kebutuhan yang multi pemahaman dan tafsir di tengah – tengah masyarakat, mantab bukan?......

[ Baca Selengkapnya... ]

Selasa, 23 Oktober 2012

HIPPAM?

Hippam adalah singkatan dari Himpunan Penduduk Pemakai Air Minum yang merupakan salah satu wadah atau lembaga yang sah menurut perundangan dan peraturan pemerintah untuk menyenggarakan dan mengelola sistem penyediaan air bersih demi kepentingan masyarakat. Bergerak dibidang jasa penyediaan air bersih dengan sistem yang telah ditentukan oleh pemerintah, sistem pengelolaan hippam lebih pada orientasi sosial (bukan profit). Sistem kelembagaannya terdiri dari ketua, sekeretaris dan bendahara, selain itu ada juga badan pengawas, dengan SK dari Kepala Desa kepengurusan hippam sudah dirasa cukup kuat untuk eksis dan bekerja, adapun kepengurusan dipilih langsung oleh masyarakat dengan azas musyawarah warga dan azas demokratis dimana kebijakan dan keputusan tertinggi terletak pada forum atau musyawarah warga, dengan demikian, berarti, pengurus hanya dapat mengambil kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang telah disetujui warga sebagai pemanfaat penuh air bersih. Selain dari AD/ART ada aturan-aturan dan perundang-undangan yang juga tidak boleh dilanggar dalam sistem pengelolaan air bersih, hal ini sangat logis dan sangat bisa dipahami untuk ditaati dikarenakan Air merupakan sumber energi alam yang harus dijaga kelestariannya. Adapun Peraturan dan perundang-undangan dimaksud adalah: 1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 16 Tahun 2005 Tentang Sistem Penyediaan Air Minum. 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 07 Tahun 2005 Tentang Sumber Daya Air. 3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 18/PRT/M/2007 Tentang Penyelenggaraan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum. 4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 01/PRT/M/2009 Tentang Penyelenggaraan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Bukan Jaringan Perpipaan. 5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 42 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Air. Dan Peraturan Daerah dimaksud adalah Perda Kab. Banyuwangi adalah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa 2. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan di Kabupaten Banyuwangi.

[ Baca Selengkapnya... ]

Yang Patut Disyukuri

Air adalah suatu zat yang tiap molekulnya tersusun atas dua atom hidrogen dan satu atom oksigen. Sifatnya yang cair membuatnya menjadi pembersih yang baik, jumlahnya melimpah, 70% dari permukaan bumi adalah air dan selebihnya adalah daratan, di dalam bumi juga banyak tersimpan air dan bahkan pada setiap bagian terkecil mahluk hidup (sel) pun mengandung air. Namun meskipun jumlahnya melimpah, mudah didapat dan sangat urgen untuk kepentingan hidup ini setelah udara banyak manusia lalai untuk menempatkan nilai air pada sebuah nikmat yang harus disyukuri. Pada saat ini pemerintah banyak mengalokasikan dana untuk air bersih, baik yang dikelola langsung oleh pemerintah maupun yang dikelola oleh masyarakat, aturan perundangannya pun jelas, hal ini menunjukkan betapa pemerintah sangat serius dalam masalah ini karena sangat disadari tidak akan ada kesejahteraan yang sempurna tanpa air bersih. Kebutuhan akan air bersih semakin mendesak ketika musim kemarau tiba, banyak kita jumpai saudara-saudara kita menggunakan air comberan yang bukan cuma kotor, namun lebih buruk lagi yaitu air yang digunakan membahayakan dan merugikan kesehatan. Hal ini tentu sangat memprihatinkan dan menyakitkan, negeri yang subur dengan kandungan air melimpah harus mengkonsumsi air kotor. Sangat naif memang jika faktanya demikian. Ngomong kesejahteran berarti ngomong tercukupinya semua indikator kebutuhan primer kehidupan, jika membahas tentang hidup, maka tidak terlepas dari peran serta, tanggung jawab dan keseriusan bersama antara masyarakat dan pemerintah dalam hal menjaga dan melestarikan sumberdaya alam, dimana kerusakan dan pemeliharaan sumber daya alam merupakan tanggung jawab mutlak manusia sebagai pemanfaat (bukan penyedia/pencipta), artinya, sumber daya alam adalah Rahmat dan Nikmat Allah yang dianugrahkan untuk keberlangsungan kehidupan yang semestinya kita jaga. Air merupakan salah satu sember daya alam yang sangat penting dalam kehidupan kita, tidak satupun manusia mampu bertahan hidup tanpa air. Air juga merupakan sumber daya alam yang sangat sensitif terhadap perubahan lingkungan, artinya ketersediaan air bersih sangat bergantung pada bagaimana kita mengelola, menjaga, memelihara dan melestarikan lingkungan/alam di sekitar kita, jika benar dalam pengelolaan, pelestarian dan menjaga lingkungan kita maka air akan sangat bersahabat dengan kita, begitu juga sebaliknya. Berangkat dari fakta – fakta lingkungan, ada beberapa hal yang patut kita perhatikan bersama tentang pelestarian kekayaan alam yang bernama air ini, Pertama Peran Pemerintah yaitu: 1. Melindungi dengan peraturan atau perundang undangan tentang air bersih 2. Menyediakan atau membangun sarana dan prasarana semua hal yang berkaitan dengan pelestarian lingkungan dan sumber daya alam 3. Menyediakan fasilitas terkait sistem pengelolaan lingkungan hususnya pengelolaan air dengan baik dan benar 4. Cakap dan tanggap, kritis dan sensitif mengenai masalah kerusakan lingkungan Kedua Peran Masyarakat 1. Mematuhi semua peraturan dan perundangan tentang pelestarian sumber daya alam 2. Menjaga dan melestarikan lingkungan sekitar dengan baik seperti: jangan merusak hutan, jangan membuang sampah sembarangan, di sungai dan lai-lain yang bukan tempatnya 3. Gunakan air dengan hemat/seperlunya (tidak boros) dan hanya untuk kepentingan yang tidak dilarang 4. Membina dengan baik dan benar kepada generasi kita akan fungsi dan pelestarian energi sumber daya alam. Dari paparan di atas, jelas air adalah salah satu sumber energi yang perlu dijaga kelestariaannya, dan kita jangan sekali-kali membuat kerusakan hutan yang notabene merupakan daerah resapan air, marilah kita syukuri nikmat Allah yang satu ini, karena jika tidak maka kita bagian dari orang-orang yang kufur nikmat dan mendustakan apa-apa yang telah Allah berikan.

[ Baca Selengkapnya... ]

Sejarah Singkat Hippam Tirta Lestari

HIPPAM TIRTA LESTARI Desa Tulungrejo adalah himpunan pemakai air minum yang kelembagaannya disahkan oleh pemerintah desa melalui Surat Keputusan Kepala Desa Tulungrejo khusus mengelola sistem penyediaan air bersih untuk memenuhi kebutuhan masyarakat desa tulungrejo akan air yang layak di konsumsi yaitu untuk minum, mandi serta kebutuhan rumah tangga lainnya dengan tetap memperhatikan keseimbangan sumber daya alam (hemat energi) yang ada. Pada bulan Oktober 2009 Pemerintah Pusat dengan dana APBN mengalokasikan pembangunan Proyek penyediaan air bersih meliputi Kecamatan Glenmore, Genteng dan Sempu senilai Rp. 6.664.675.100- Pada saat proyek selesai di kerjakan akan tetapi masih pada tahap masa pemeliharaan selama 180 hari/hingga awal Juni 2010, Terbit Surat Keputusan Kepala Desa Tulungrejo Kecamatan Glenmore tanggal 15 Februari 2010 nomor: 118/03/KEP/429.420.004/2010 tentang penetapan kepengurusan HIPPAM TIRTA MANDIRI namun, seiring perjalanan waktu, pengurus HIPPAM TRTA MANDIRI kredibilitas serta kinerja pengurus dinilai kurang, bahkan tidak mendapatkan respon positif dari anggota pelanggan, klimaksnya pada bulan Desember 2010 terjadi demo menuntut mundur Kepengurusan HIPPAM TIRTA MANDIRI. Antara bulan Desember 2010 sampai pertengahan bulan Januari 2011 terjadi kekosongan Pengurus HIPPAM, pelayanan pelanggan untuk sementara ditangani Pemerintah Desa Tulungrejo. Untuk menangani serta mengelola HIPPAM sesuai ketentuan perundangan serta peraturan yang berlaku tentang pengembangan sistem penyediaan Air Minum, pada tanggal 20 Januari 2011 dilaksanakan pemilihan pengurus HIPPAM Desa Tulungrejo secara demokratis dipilih langsung oleh warga masyarakat yang telah menjadi anggota. Dari hasil pemilihan, Kepala Desa Tulungrejo menerbitkan Surat Keputusan Kepala Desa Tulungrejo Kecamatan Glenmore Tanggal 28 Januari 2011 nomor: 02/SK/2011 tentang penetapan pengurus HIPPAM TIRTA LESTARI Desa Tulugrejo dan MENCABUT Surat Keputusan Kepala Desa Tulungrejo Nomor:118/03/KEP/429.420.004/2011 tanggal 15 Februari 2010 tentang penetapan pengurus HIPPAM TIRTA MANDIRI Desa Tulugrejo Pengurus HIPPAM TIRTA LESTARI Desa Tulungrejo Kecamatan Glenmore bekerja aktif terhitung mulai tanggal 01 Februari 2011 dan alhamdulillah hingga saat ini kami masih eksis memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan jumlah anggota atau pelanggan air bersih Hippam Tirta Lestari Desa Tulungrejo keadaan sampai dengan saat ini tercatat 1.432 pelanggan terdiri Sambungan untuk kebutuhan Rumah tangga, lembaga pendidikan, lembaga kesehatan dan Tempat Ibadah. Dengan ini kami sangat berterima kasih kepada pemerintah Republik Indonesia yang senantiasa selalu memperhatikan kebutuhan kami masyarakat desa yang sangan urgen sekali.

[ Baca Selengkapnya... ]

Popular Posts



Pembenahan Pipa 8"

Pembenahan Pipa 8"
 
This Blog is proudly powered by Blogger.com | Template by Angga Leo Putra