HIPPAM TIRTA LESTARI DESA TULUNGREJO-KECAMATAN GLENMORE- KABUPATEN BANYUWANGI


Pembina/Kades Tulungrejo

SUSUNAN PENGURUS

PEMBINA
KADES TULUNGREJO

KETUA
ZEINAWI

SEKRETARIS
HUZAINI M

BENDAHARA
MUBIYARTO

PENGAWAS
MAHFUD

TEKHNISI
IMAM MUSLIM

KASIR
IIS NAIS SHOIMAH

KARYAWAN TEKNIS
WAHYUDI
SUMARDI
hormati waktu dan kesempatan, jangan sia siakan >

Arsip Blog

Recent Posts

Be our Fan on Facebook

Selasa, 23 Oktober 2012

HIPPAM?

Hippam adalah singkatan dari Himpunan Penduduk Pemakai Air Minum yang merupakan salah satu wadah atau lembaga yang sah menurut perundangan dan peraturan pemerintah untuk menyenggarakan dan mengelola sistem penyediaan air bersih demi kepentingan masyarakat. Bergerak dibidang jasa penyediaan air bersih dengan sistem yang telah ditentukan oleh pemerintah, sistem pengelolaan hippam lebih pada orientasi sosial (bukan profit). Sistem kelembagaannya terdiri dari ketua, sekeretaris dan bendahara, selain itu ada juga badan pengawas, dengan SK dari Kepala Desa kepengurusan hippam sudah dirasa cukup kuat untuk eksis dan bekerja, adapun kepengurusan dipilih langsung oleh masyarakat dengan azas musyawarah warga dan azas demokratis dimana kebijakan dan keputusan tertinggi terletak pada forum atau musyawarah warga, dengan demikian, berarti, pengurus hanya dapat mengambil kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang telah disetujui warga sebagai pemanfaat penuh air bersih. Selain dari AD/ART ada aturan-aturan dan perundang-undangan yang juga tidak boleh dilanggar dalam sistem pengelolaan air bersih, hal ini sangat logis dan sangat bisa dipahami untuk ditaati dikarenakan Air merupakan sumber energi alam yang harus dijaga kelestariannya. Adapun Peraturan dan perundang-undangan dimaksud adalah: 1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 16 Tahun 2005 Tentang Sistem Penyediaan Air Minum. 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 07 Tahun 2005 Tentang Sumber Daya Air. 3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 18/PRT/M/2007 Tentang Penyelenggaraan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum. 4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 01/PRT/M/2009 Tentang Penyelenggaraan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Bukan Jaringan Perpipaan. 5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 42 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Air. Dan Peraturan Daerah dimaksud adalah Perda Kab. Banyuwangi adalah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa 2. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan di Kabupaten Banyuwangi.

Komentar :

ada 1
Ahimsa Elektronik mengatakan...
pada hari 

Selamat malem
sudah pakai Software/Program Rekening Air Pak/Ibu?

Kalau belum kami bermaksud menawarkan,
bisa kunjungi website kami

http://ahimsaelektronik.blogspot.co.id/

trimakasih
siswanto
ahimsa elektronik
phone: 0813.1798.7343 (CALL/SMS/WhatsApp)
0823.3869.4357

Posting Komentar

Popular Posts



Pembenahan Pipa 8"

Pembenahan Pipa 8"
 
This Blog is proudly powered by Blogger.com | Template by Angga Leo Putra